Di Tajikistan, Anak-Anak Dilarang Masuk ke Masjid

Disaat anak-anak di Indonesia bebas keluar masuk masjid, hal berbeda justru akan dirasakan oleh anak-anak di Tajikistan. Lewat sebuah aturan, anak-anak ini dilarang untuk masuk ke masjid dan beribadah.


Undang-undang yang disebut "UU Tanggung Jawab Orang Tua" ini sebelumnya sudah disetujui oleh majelis rendah Parlemen Tajikistan. Aturan undang-undang (UU) tersebut melarang anak berusia dibawah 18 tahun untuk berdoa di masjid. UU ini juga melarang orangtua untuk memberikan nama-nama berbau Arab.

Aturan ini sendiri sudah mengundang kontroversi di negara pecahan Rusia tersebut. Ulama ternama setempat Haji Akbar Turajonzoda menilai aturan ini melanggar ketentuan Tuhan. Sungguh ironis melihat aturan tersebut, mengingat masyarakat Tajikistan sebagian memeluk agama Islam.

Jelas, undang-undang yang dimaksud pemerintah ditetapkan untuk menangkal militan Islam tersebut langsung mengundang kecaman dari beberapa pihak.

"Aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut menunjukan mereka lebih memilih tindakan represif dibandingkan lewat jalan dialog. Ini tentunya akan berakibat fatal," ungkap peneliti dari International Crisis Group (ICG) Paul Quinn-Judge seperti dikutip Telegraph, Sabtu (25/6/2011).

Judge menilai bahwa masyarakat sekuler Tajikistan saat ini menyusut secara drastis. "Tentunya pemerintah tidak dapat menggunakan aturan keras untuk mencegah Islamisasi di masyarakat mereka," ucap Paul Quinn-Judge.

Dalam laporan yang dikeluarkan ICG bulan lalu, mereka memperingatkan Pemerintah Tajikistan untuk menarik kembali undang-undang anti-Islam tersebut.
Meskipun aturan ini baru akan berlaku sepenuhnya tahun depan. Lewat undang-undang ini, murid-murid yang sedang belajar di luar negeri kemungkinan akan ditarik kembali ke Tajikistan.
Tentunya hal ini dapat menutup ribuan masjid dan memberikan ancaman penjara jangka panjang bagi pendirian madrasah yang nantinya dianggap oleh pemerintah. Aturan ini bahkan melarang pemain sepakbola untuk memiliki janggut.